Perguruan tinggi adalah
satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk
Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau universitas.
Menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 19 ayat 1, Pendidikan tinggi merupakan jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh
pendidikan tinggi.
Untuk lebih jelasnya silahkan download di bawah ini